Menakar Penindakan Ormas Penghambat Investasi: Antara Hukum, Kewenangan, dan Suara Publik,Oleh:Rio Wilson Sidauruk, S.H.
Barongsanews.com/Siantar-Pernyataan Kapolres Pematangsiantar yang menegaskan akan menindak tegas ormas yang dianggap menghambat investasi memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah yang dimaksud dengan ormas penghambat itu, dan apakah penindakannya sudah tepat dari sisi hukum?
Dalam iklim demokrasi dan negara hukum, penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, termasuk oleh ormas dan serikat pekerja yang sah. Oleh karena itu, tindakan aparat tidak boleh didasarkan pada tafsir sepihak yang berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
Secara hukum, ormas yang melanggar dapat ditindak apabila terbukti melakukan perbuatan pidana seperti pemerasan, kekerasan, atau penghalangan proyek secara melawan hukum. Namun, sebelum tindakan tegas diambil, perlu ada verifikasi legalitas ormas melalui Kesbangpol, serta klarifikasi terhadap serikat pekerja atau buruh melalui Dinas Ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap ormas secara administratif dan substansial merupakan domain institusi tersebut, bukan sepenuhnya wewenang kepolisian.
Di sisi lain, publik juga berhak mempertanyakan: investasi yang dimaksud itu investasi yang membawa manfaat atau justru menimbulkan dampak negatif? Suara masyarakat lokal yang menyuarakan hak atas tanah, lingkungan hidup, atau kesejahteraan bukanlah bentuk gangguan, tetapi ekspresi demokrasi yang harus dihormati.
Kita tentu sepakat bahwa investasi harus didorong demi pertumbuhan ekonomi. Tapi yang tak kalah penting, harus ada kepastian hukum, penghormatan terhadap hak berserikat, dan prosedur yang transparan dalam penanganan ormas. Jangan sampai tindakan tegas yang dimaksud justru melahirkan ketakutan di masyarakat atau menjadi alat pemberangusan suara-suara kritis.
Sebagai penutup, ada baiknya Polres Pematangsiantar menjejaki instruksi Kapolri secara lebih menyeluruh dan mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan lembaga terkait. Sebab menjaga investasi bukan hanya soal pengamanan fisik proyek, tetapi juga tentang membangun rasa aman bagi masyarakat untuk bersuara secara sah.