Barongsainews.com/Siantar-Sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat no 8 tahun 2015.mendirikan bangunan diatas saluran air/daerah aliran sungai (DAS) itu sangat dilarang,kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.
namun sangat disayangkan,sampai saat ini masih ada yang nekat mendirikan bangunan diatas saluran air (DAS).padahal sudah jelas itu sangat dilarang dan tidak diijinkan.
kafe dan resto blue diamond yang berada dijalan gereja kelurahan keristen kecamatan Siantar selatan diduga kuat salah satu yang mendirikan bangunan diatas aliran sungai (DAS).
berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang bertempat tinggal tidak jauh dari kafe resto blue diamond mengatakan kepada awak media 19/12/2024 pada pukul 11:30 wib kalau hujan deras air sungai tampak naik tinggi krna arus aliran air tidak berjalan lancar disebabkan adanya bangunan yang berdiri diatas aliran sungai bahbolon.
selain itu warga tersebut juga khawatir karena adanya bangunan DAS tersebut suatu saat bisa menyebabkan banjir dan longsor didaerah sekitar tempat tinggal mereka.
harapan warga semoga pemerintah segera membongkar bangunan itu dan kalau bisa jangan ada lagi bangunan bangunan lain yang berdiri diatas aliran sungai,,tujuan nya untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor.
Awak media sudah mencoba membangun komunikasi kepada pemilik kafe resto blue diamond melalui pesan WhatsApp yang tujuan nya untuk konfirmasi terkait bangunan yang mereka dirikan diatas aliran sungai,,alhasil kami tidak mendapatkan jawaban apa”.
Awak media juga sudah konfirmasi ke PLT kepala satpol PP Mangaraja Nababan.(BR)