Tempurnews.com/Pematangsiantar – Mena (53thn) korban penganiayaan di Kota Pematangsiantar akhirnya resmi melapor ke Polisi. Warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan ini menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Endra Manju Malini dan Rita Kumari. Belakangan diketahui bahwa, kedua pelaku tersebut ternyata kakak serta keponakan korban. Usai membuat laporan resmi dikantor Polisi Polres Pematangsiantar, Mena yang didampingi kuasa hukumnya, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH mengaku tidak terima atas perbuatan dari kedua pelaku. “Saya tidak terima dengan perlakuan mereka (Endra Manju Malini dan Rita Kumari). Saya di ludahi, rambut saya di jambak, wajah saya ditampar. Saya diperlakukan tidak seperti layaknya manusia,” aku Mena di depan ruang SPKT Polres Pematangsiantar, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib. Kepala Unit (Kanit) II SPKT Polres Pematangsiantar, Aiptu P Manurung membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Mena sebagai korban penganiayaan resmi membuat laporan dengan nomor LP/B/369/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juli 2024,” ujar Manurung. Dijelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. “Pelaku ini kakaknya korban. Jadi awalnya korban datang ke rumah kakaknya bernama Rita Kumari. Kemudian korban meminta surat gadai dari Rita, tapi karena Rita masih masak korban diminta untuk bersabar,” jelas kanit. Rita sempat menunda niat korban yang dari meminta surat gadai tersebut dengan alasan tidak enak badan. “Rita bilang ke korban hari senin aja, karena hari ini Rita tidak bisa. Tiba tiba anak pelaku, Endra Maju Malini datang dan mengatakan mamanya tidak bisa karena lagi demam, nanti kalau pingsang siapa yang melihat,” katanya. Mendengar hal tersebut korban pun menjawab tidak ada yang membuat mamamu pingsan. Bahkan transportnya juga akan ditanggung korban. “Malini kemudian bilang kalau tidak bisa hari ini kenapa rupanya, lalu Malini meludahi wajah korban dan menjambak rambut korban, korban pun menarik kera baju Malini,” ucap Kanit II SPKT Resort Pematangsiantar itu. Bukannya melerai, Rita yang melihat kejadian itu malah ikut ikutan membantu anaknya dengan menjambak rambut korban. “Rita yang melihat perkelahian Malini dengan pelaku bukan melerai, dia (Rita) malah ikut ikutan menjambak rambut korban sampai jambakan korban kepada Malini dilepaskan,” pukasnya. Malini yang belum puas mencekik leher korban dengan keras dan akhirnya perkelahian itu direlai oleh Rita. Mena Sebagai Korban Pengeroyokan Melalui Kuasa Hukumnya Gokma Surya Partogi Pandiangan SH meminta Kepada Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar Segera menangkap para pelaku. “Saat ini kami masih mempelajari kasusnya sebelum di serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tandasnya ucap Kanit II SPKT P Manurung.