Barongsainews.com/Pematangsiantar – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Pematangsiantar dengan tegas menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap maraknya geng motor dan meningkatnya tingkat kriminalitas di kota Pematangsiantar. Sebagai organisasi yang pedulii terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan keresahan masyarakat serta mendesak pihak berwenang terutama Polres Pematangsiantar, untuk mengambil tindakan tegas dan segera dalam mengatasi permasalahan ini.
Johannes sidabutar, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) menyampaikan tingginya peningkatan yang signifikan dalam aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat. Hal ini dapat merusak citra kota Pematangsiantar sebagai kota aman.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, kami melihat peningkatan yang signifikan dalam aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat. Aksi-aksi geng motor yang melibatkan kekerasan dan gangguan terhadap ketertiban umum telah menciptakan rasa tidak aman di kalangan warga. Fenomena ini tidak hanya merusak citra kota Pematangsiantar sebagai kota yang damai dan aman, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat khususnya yang beraktivitas di malam hari.” Imbuhnya
“kami mencatat bahwa keberadaan geng motor ini bukanlah masalah baru. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas dan frekuensi aktivitas mereka semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan viralnya nama-nama dan titik-titik kumpul para geng motor di media sosial. Berdasarkan laporan yang diterima dari pelbagai sumber, termasuk keluhan warga dan pemberitaan di media, geng motor ini sering terlibat dalam tindak kriminal seperti konvoi dengan membawa senjata tajam, tawuran serta penyalagunaan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum cukup efektif.” Jelas mahasiswa yang saat ini berkuliah di USI
Maruli Tua Sihombing, ketua PMKRI cabang Pematangsiantar menegaskan bahwa Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, seperti yang tertera dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian RI, oleh sebab itu Polres Siantar juga harus menjamin hal tersebut sesuai lingkup kerjanya.
Oleh karena itu, kami PMKRI cabang Pematangsiantar mendesak polres Pematangsiantar untuk:
1. memberikan rasa aman terhadap masyarakat siantar umumnya, dan pengguna jalan raya khususnya sebagai hal mutlak, oleh sebab itu perilaku di jalananan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyebut diri ‘genk motor’ wajib ditertibkan
2. Polres Siantar wajib menghadirkan rasa aman terhadap masyarakat siantar untuk menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa kekhawatiran karena maraknya tindak kriminal yang hadir belakangan ini
3. PMKRI Siantar meminta dengan tegas agar jajaran kepolisan resort siantar hadir memberikan rasa aman tersebut
4. Apabila tindak kriminal yang hadir dengan perkelahian massal antar ‘genk motor’, dan tindak kriminal lainnya yang hadir akibat maraknya ‘genk motor’ tersebut tidak dapat ditindak langsung oleh jajaran kepolisian resort siantar, PMKRI Siantar meminta dengan tegas agar Kapolres Siantar sebaiknya mengundurkan diri.
5. Dan apabila Kepolisan Resort Siantar tetap tidak mampu menindak segera tingkat kriminalitas yang hadir, maka PMKRI Siantar meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar turut membantu menyelesaikannya. (Red)