Barongsainews.com/Siantar-Hilda alias Mimi sebagai Supervisor THM Koin Bar yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu mengakui di persidangan memesan Narkoba jenis Pil Ekstasi untuk diedarkan di THM Koin Bar.
Hal itu diungkapkan Hilda pada Persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Medan. Dihadapan Majelis hakim,Hilda Mengaku memesan Ratusan butir pil ekstasi tersebut untuk diedarkan di Tempat Hiburan malam Koin Bar atas perintah Pemilik Koin Bar yang saat ini dikabarkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun Anehnya, Meski telah terindikasi menjadi tempat peredaran Narkoba, THM Koin Bar masih tetap bebas beroperasi dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Meski telah terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba jenis Ekstasi, Pihak Pemko Pematangsiantar seharusnya sudah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam Koin Bar tersebut.
Begitu juga dengan pihak kepolisian dalam hal ini satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sepertinya tidak berani bertindak tegas untuk memberantas peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam itu.
Ironisnya, Menurut penuturan salah seorang pengunjung mengatakan, bahwa tempat hiburan malam Koin Bar tersebut beroperasi hingga subuh dan banyak dikunjungi oleh anak anak remaja.
“Aku pernah minum di koin bar sampai jam 4 subuh, itu banyak pengunjung yang masih remaja dan anak kuliah. Itukan dapat merusak moral anak anak remaja yang kuduga masih bersekolah,” sebut salah satu pengunjung mengaku bermarga Simanjuntak, Minggu (02/02/2025).
Hal yang sama juga disampaikan pengunjung bernama Aseng, bahwa ditempat hiburan malam koin bar masih tetap bisa mendapatkan pil ekstasi.
“Gak ngaruh lah walupun Bareskrim Polri yang grebek kemarin. Karena sampai saat ini kan masih tetap beroperasi. Karena kasus itu tidak dikembangkan sampai tuntas,” tuturnya.
“Kalau mau serius bertindak, ya harusnya diusutlah sampai tuntas,” tambahnya.
Sementara warga lainnya yang ditemui mengatakan harapannya kepada pihak terkait agar segera mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam Koin Bar tersebut.
“Kalau saya ditanya, Ya harusnya pihak terkait sudah mencabut izinnya. Karena di persidangan kan Mimi sudah mengakui bahwa obat terlarang itu dipesan untuk diedarkan di THM itu,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, “Ditnarkoba Polda Sumut juga harusnya mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas peredaran narkoba di tempat hiburan malam, jangan hanya Panas panas sebentar terus dingin lagi. Usut tuntas dong, jangan sampai kebobolan lagi, masa mabes bisa mengetahui, sementara yang dekat tidak tahu, ini ada apa,” cacarnya.
Terpisah, Ditnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi yang diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.(Ardi)