Barongsainews.com/Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani SpA dikabarkan akan mencalonkan kembali sebagai orang nomor satu di kota Pematangsiantar tersebut, dimana iya mulai menjalin berbagai komunikasi ke berbagai lintas partai.
Dimana selama memimpin kota Pematangsiantar tidak adanya kebijakan yang layak diperjuangkan disamping itu komunikasi yang gagal di lintas partai sehingga Susanti sempat di “angket” oleh DPRD Siantar ini membuktikan bahwa ia harus kembali mawas diri untuk maju kembali.
Hal ini langsung di sampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara yang juga kordinator Koalisi Pemuda Siantar Simalungun (KOPASIS), Bill Fatah Nasution kepada awak media kamis 16 Januari 2024 di sekretariat IMM Siantar Jalan Siatas barita.
Bill menambahkan dr Susanti sendiri sebagai walikota juga yang notabene adalah ketua DPD PAN kota Pematangsiantar, ia tak mampu menaikkan elektabilitas bahkan menambah kursi partai yang signifikan bukan tanpa dasar, salah satu indikasi yang ketua partai juga pemimpin daerah adalah Nias Utara dimana kursi pimpinan DPRD daerah tersebut dapat diambil itu membuktikan bahwa figur seorang pemimpin namun berbanding terbalik terhadap Susanti, Kursi Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula dua hanya bertambah satu, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula tidak ada kini sudah menjadi dua.
Bukan hanya itu saja kita mengetahui bahwa Menantunya Boy Iskandar Warongan yang juga Sekretarisnya, pada pemilu yang lalu maju menjadi DPRD Prov. Sumut namun harus berakhir kekalahan padahal ia punya mertua yang menjadi pemimpin di dapil yang ia pertarungkan.
Selain itu selama memimpin kota Siantar ia banyak meninggalkan jejak yang kurang baik, dimana kita masih ingat bahwa peristiwa hak angket adalah harga yang mahaln dari sebuah komunikasi partai yang gagal ia terapkan.
Dalam segi pembangunan misalnya tak ada satupun hal yang perlu kita ingat bahwa dimasa kepemimpinannya bangunan itu ataupun fasilitas umum yang ia bangun,
Akses jalan yang masih juga banyak belum di perbaiki banyak yang berlubang padahal ada banyak anggar APBD yang dapat di alokasi kan untuk membangun, seperti irigasi atau parit di berbagai kelurahan yang tak berfungsi juga sudah banyak yang rusak, namun Susanti hanya sibuk mengurusi kegiatan yang hanya sifatnya “seremonial”.
Di samping itu di mana banyaknya parkir liar yang seharusnya mampu di akomodir olehnya dan banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri liar tanpa adanya PBG dan Bermasalah secara perizinan juga tak mendapat kebijakan ataupun sentuhan yang nyata darinya.
Persoalan pajak daerah seperti NJOP yang sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum, juga seperti persoalan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang sempat ramai menjadi pembahasan yakni terkait bangunan yang sudah di bawah 5 tahun itu sudah tidak di minta pembayaran ataupun kadaluwarsa namun ada saja oknum yang nakal yang mempermainkan pajak di daerah, padahal itu sudah tertera dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Selain itu dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah 5 tahun.
Namun secara dampak “PAD” Kota Pematangsiantar itu tidak berdampak sama sekali, sehingga pembangunan yang mangkrak seperti “Stadion Sangnawaluh” revitalisasi pasar horas itu murni bentuk lobby politik yang gagal.
Dari segi Ekonomi Kreatif tak adanya pengembangan UMKM maupun pergerakan Ekonomi kota Pematangsiantar yang dari Pemko sendiri.
Sehingga Siantar Kota Pendidikan, Namun Walikota Susanti seperti tak perduli dengan dunia pendidikan, Beasiswa Masyarakat Siantar yang berprestasi tak mampu ia alokasikan kepada APBD sehingga banyak pemuda dan mahasiswa yang akhirnya harus kandas di pertengahan jalan,
Maraknya aksi tawuran itu akibat kurangnya pembinaan dari pemko pematang Siantar sendiri mereka yang mimpinya kandas maka melampiaskan kekesalannya kepada arah yang negatif ini seharusnya menjadi bahan refleksi pemko Siantar terkhusus Susanti.
Baru ini saja menjelang penetapan calon kepala daerah saja Susanti melantik 92 pejabat yang padahal itu sudah jelas melanggar Surat Edaran Kemendagri dan juga PKPU pemilu namun kita melihat banyaknya isu dugaan bahwa Susanti menjual belikan jabatan tersebut, hingga pada akhirnya dari 92 pejabat tersebut hanya 4 yang di Lantik lantas bagaimana nasib yang 88 lainnya itu hanya Susanti yang tau.
seperti tagline nya “Siantar Sehat Sejahtera Berkualitas” dimana ia berlatar belakang orang kesehatan namun puskesmas sendiri banyak yang tidak optimal dan kurangnya fasilitas dari hal yang terkecil saja itu luput dari pandangannya, bagaimana masyarakat Siantar mau berkualitas sedangkan dari segi kesehatan saja sudah tidak optimal, selain itu Sejahtera, kita melihat secara objektif bagaimana keadaan ekonomi kota Siantar tak bergerak sama sekali lantas dimana sejahtera dan penghidupan itu yang layak dapat di pertanyakan.
Bill melanjutkan bahwa ia telah menyurati DPP PAN agar menentukan Rekomendasi Walikota agar melihat secara lebih Objektif,
Karena ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan dan refleksi partai lainnya jikalau ingin mencalonkan Susanti agar tidak mengalami kekalahan, dan kepada masyarakat agar tidak mendapatkan pemimpin yang tak punya gagasan dalam membangun kota tercinta kota Pematangsiantar. (Red)