Barongsainews.com/Pematang siantar-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang
Siantar melalui Seksi Kegiatan Kerja bagikan upah kerja kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas pekerjaan yang telah dilakukan di bimbingan kerja (bimker), Rabu (6/11). Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh WBP di bimker akan dihitung persentasenya sesuai jenis pekerjaan dan lama waktu pekerjaannya.
Toni Nainggolan selaku Kasubsi bimker dan lolahker menyebut pembagian ini merupakan upah kerja dari kegiatan pembinaan kemandirian yang menghasilkan barang maupun jasa pada periode bulan Oktober,
“Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja, semoga pemberian hak ini memacu semangat kerja WBP dalam melaksanakan pembinaan, lebih produktif dan menghasilkan karya bernilai jual” harapnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bukti nyata transparansi yang dilaksanakan dalam pemenuhan hak-hak WBP Lapas Pematang Siantar. Walau penuh keterbatasan walaupun sedang menjalani masa pidana tetapi masih aktif berpatisipasi dalam pembagunan nasional karena sebagian keuntungan penjualan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
#KumhamPasti
#KemenkumhamSumut
#Ombudsman
#KemenpanRB
#rbkunwas
#LapatarBETAH
#LapasSiantar